suaramedia.id – Langkah tegas untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia kini tengah mengarah pada penguatan regulasi perampasan aset. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar aset milik pejabat negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat langsung dirampas oleh negara.

Related Post
Usulan progresif ini direncanakan untuk diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai sebagai instrumen krusial untuk memberikan efek jera sekaligus menutup celah bagi para pejabat untuk menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana.

Menanggapi hal tersebut, Zaenurrahman, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, menyoroti kelemahan sistem pelaporan harta saat ini. Menurutnya, instrumen LHKPN yang ada sekarang masih memiliki celah besar karena belum disertai sanksi hukum yang kuat.
"Ada fenomena di mana pejabat tidak melapor sama sekali, ada yang laporannya tidak lengkap, hingga ada yang sengaja memberikan informasi palsu demi menutupi harta aslinya," ujar Zaenurrahman sebagaimana dikutip dari suaramedia.id, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa selama ini, penanganan terhadap ketidakpatuhan laporan tersebut masih bersifat administratif dan diserahkan kepada instansi masing-masing. Hal ini mencakup pembinaan kepegawaian, tindakan disiplin, hingga sanksi etik, namun belum menyentuh ranah penyitaan aset secara langsung.
Lebih lanjut, Zaenurrahman menekankan bahwa regulasi yang ada saat ini, yakni UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN serta UU tentang KPK, memang belum mengatur sanksi tegas terkait penyitaan aset bagi pejabat yang tidak patuh atau tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya.
Dengan masuknya poin perampasan aset ini ke dalam RUU Perampasan Aset, diharapkan transparansi kekayaan pejabat negara bukan lagi sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi finansial nyata bagi para pelanggar.










Tinggalkan komentar