suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut aliran aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut resmi menyita satu unit apartemen mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), yang berlokasi di kawasan strategis Tebet, Jakarta Selatan.

Related Post
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lainnya di Bengkulu. Berdasarkan hasil temuan penyidik, apartemen tersebut diduga kuat merupakan gratifikasi atau pemberian dari seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS).

"Penyidik kami kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen atas nama Saudari VLA. Aset ini diduga kuat berasal dari pemberian Saudara EBS yang merupakan pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (29/9/2026).
Penyitaan unit apartemen ini menambah panjang daftar aset milik VLA yang telah lebih dulu diamankan oleh KPK. Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah kendaraan mewah dan properti, di antaranya mobil Pajero Sport, Mercedes-Benz, hingga Innova Zenix. Selain itu, sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan juga telah masuk dalam daftar sitaan.
Menariknya, dalam pengusutan aset-aset tersebut, ditemukan pola penggunaan nama pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan. Berdasarkan data yang dihimpun suaramedia.id, mobil Innova Zenix diketahui menggunakan nama adik korban, Dian Andhini Anggraheni (DAA). Sementara itu, mobil Mercedes-Benz yang disita tercatat menggunakan nama rekan VLA, yakni Rani Sorayya.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterkaitan antara para pihak yang terlibat guna mengungkap secara tuntas skandal korupsi yang merugikan negara tersebut.








Tinggalkan komentar