suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan terbaru terkait laporan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meskipun proses verifikasi di Deputi Pencegahan telah dinyatakan rampung dan "case closed", aspek penindakan perkara tersebut masih terus didalami secara serius. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (16/7/2026).

Related Post
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa laporan gratifikasi yang diajukan oleh Raja Juli Antoni sendiri telah melalui tahapan verifikasi dan analisis yang menyeluruh. "Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close," tegas Budi. Hasil dari proses tersebut juga telah dikomunikasikan kepada pihak pelapor, menandakan bahwa dari sisi pelaporan gratifikasi oleh Menteri, urusan tersebut telah selesai.

Namun, situasi menjadi berbeda ketika menyangkut aspek penindakan. KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih bergulir, terutama karena amplop yang diduga diterima Raja Juli Antoni disebut-sebut berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Suhardiman sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan serta pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," lanjut Budi. Ia memaparkan konstruksi perkara yang menjadi fokus pendalaman KPK, yakni dugaan bahwa Suhardiman Amby mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pihak, yang kemudian uang tersebut diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan. Oleh karena itu, meskipun laporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli Antoni telah selesai di tahap pencegahan, sumber dan aliran dana yang berkaitan dengan tersangka korupsi tetap menjadi prioritas utama bagi lembaga antirasuah tersebut untuk diungkap tuntas.








Tinggalkan komentar