suaramedia.id – Mantan penyidik senior KPK, Mochamad Praswad Nugraha, mengungkap titik awal pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASDP dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada periode 2019-2022. Praswad menyoroti kejanggalan saat ASDP, yang membutuhkan kapal, justru menanggung utang PT JN sebesar Rp580 miliar.

Related Post
Logika sederhananya, menurut Praswad, adalah mengapa ASDP harus membeli utang perusahaan lain jika hanya membutuhkan kapalnya. Hal ini memicu kecurigaan dan mendorong penyidik KPK untuk mendalami kasus ini. Praswad menegaskan dukungannya terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan pihak terkait bersalah merugikan negara Rp1,25 triliun.

Praswad menjelaskan bahwa tindakan Ira dkk tidak dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR) karena adanya indikasi pelanggaran. Prinsip BJR melindungi direksi dari tuntutan hukum jika keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, informasi memadai, dan demi kepentingan perusahaan. Namun, dalam kasus ini, ditemukan indikasi bahwa prinsip-prinsip tersebut tidak terpenuhi.
Meskipun Ira dkk tidak menerima suap, Praswad menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum tetap diperlukan karena adanya unsur mens rea (niat jahat) yang terbukti dari runtuhnya empat prinsip BJR, yaitu itikad baik, tidak ada benturan kepentingan, kepentingan terbaik perusahaan, dan uji tuntas. Kesaksian dari VP Finance and Accounting juga mengungkap adanya utang yang belum selesai sebesar Rp600 miliar.
Dalam kasus ini, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp1,25 triliun. Meskipun demikian, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst dan diputuskan pada 20 November lalu.










Tinggalkan komentar