Aktivis Kab.Tangerang Yoga Kumala : Soal Polemik Aset Jalan Desa Pasanggrahan Harus Diusut Tuntas

TANGERANG, – Soal ramainya pemberitaan atas polemik jalan Desa Pasanggrahan Kec, Solear Kab, Tangerang yang mana lahan seluas 230 m², yang diduga di gunakan untuk pintu gerbang perumahan Puri Harmoni Cisoka 3, disoal oleh Aktifis Yoga Kumala, pasalnya dengan adanya peristiwa tersebut yang diduga kuat adanya oknum mafia tanah yang diduga bermain atas polemik jalan Desa tersebut memang harus di usut tuntas ujar Yoga. ” wajar dan wajib jika tokoh dan masyarakat Desa Pasanggrahan menanyakan status jalan desanya “. Tegasnya Minggu (24/03/24).

Menurutnya, jika melihat data yang saya tahu dan saya fahami antara Akta Hibah Nomor : 327/Solear/2021. D.Y.M, sebagai yang menghibahkan tanah seluas 230 m², kepada pemerintah desa Pasanggrahan, dan diterima oleh D.S, selaku Pjs Desa Pasanggrahan saat itu, dari luas semula 940 m², ujar Yoga.

Yoga juga menjelaskan perbedaan, antara Akta Hibah dengan Surat Hibah Tanah., dimana berdasarkan Surat Hibah Tanah D.Y.M., wanita kelahiran Taiwan 1940, yang beralamat di Jalan Green Garden Blok. H 3/11. Kel. Kedoya Utara. Kota Jakarta Barat. Serta R.A.W (keduanya inisial-red) pria kelahiran Semarang 1985, dengan alamat jalan Teuku Nyak Arief 8/AP, Botanica Power 1. Unit 27. Jakarta Selatan, didalam surat hibah tanah disebutkan keduanya bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pemilik tanah atau pemberi hibah tanah seluas 230 m²., sedangkan di Akta Hibah D.Y.M, selaku pihak yang menghibahkan sebidang tanah dengan luas 230 m². Kepada pemerintah desa Pasanggrahan terangnya.

Adapun Kejanggalannya sebagai berikut di Surat Hibah Tanah diterangkan bahwa. Pada hari senin tanggal 20 September 2021. Pihak Pertama menghibahkan sebidang tanah dengan luas 230 m², kepada Pihak Kedua. Tanah tersebut atas nama Ismin bin Sadip yang disertai bukti Girik dengan Nomor 466/1264. Persil 89/171, kelas II dengan NOP : 36. 19.012.005.001-0227.0. Terletak di Kp. Pasanggrahan Rt. 01/01. Ds Pasanggrahan Kec, Solear Kab, Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Sdr. Awing, Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Sdr. Hasan, Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Sdr. PT. AC, Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa Pasanggrahan jelasnya.

Baca Juga..!  MUI Kec. Kresek Resmi dilantik, Kiayi Abdul Muid Jabat Ketua Periode 2023-2028

(Rls/her)

Facebook Comments