Agen Sembako Milik Rapi Warga Desa Cakung Kecamatan Binuang, Diduga Membodohi KPM

Serang | Banten, suaramedia. id – Pemerintah RI melalui Kementrian Sosial ( Kemensos) dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cakung Kecamatan Binuang Kabupaten Serang selasa (4/1/22) patut di pertanyakan

Pasalnya, Agen sembako milik Rapi yang beralamat di Kampung Jati Gede Desa Cakung Kecamatan Binuang tersebut, diduga ilegal karena tidak ditunjuk oleh E- waroeng yang bekerjasama dengan Bank BTN Kabupaten Serang sebagai mana dalam aturan seharusnya.

Di tambah Agen tersebut, tidak menyediakan Item yang lengkap sesuai dengan Pedoman Umum ( Pedum).

Dari adanya laporan masyarakat wilayah setempat, sejumlah media dan LSM pun mendatangi beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat mencairkan sembilan bahan pokok (sembako), beberapa orang penerima KPM hanya di berikan 3 Item, yaitu: Telor 3 kg, Kacang Tanah 1 kg dan Apel 1 kg itupun kualitas apel nya tidak sesuai standar yang ada dalam aturan Pedum.

Rasiah (67) warga Kampung Jati Gede RT 11/04 Desa Cakung Selaku penerima KPM, saat diwawancarai oleh beberapa wartawan selasa (4/1/22) mengatakan, ” Untuk pencairan bulan ini sebanyak 6 bulan, harusnya dari hasil pencairan Lumayan banyak, namun nyatanya yang kami dapat hanya telor 3 Kg, Buah Apel Jenis lokal 1 Kg, dan kacang tanah 1 kg ” ucap Rasiah selaku penerima KPM

Selain ibu Rausah, Kamsirah ( 67) selaku penerima KPM saat menanyakan masalah beras kepada Pemilik warung Rapi, yang dijawab oleh Faat selaku sekdes, mengatakan, ” kalau untuk pencairan beras untuk bulan ini tidak ada, nanti cairnya nunggu 6 bulan lagi ” kata Kamsirah menirukan ucapan Faat.

” Adapun untuk Item paket sembako yang di berikan hanya tiga Item, yaitu Telor 3 Kg, Apel lokal 1 kg, dan kacang tanah 1 Kg hanya itu yang saya dapat pak dari agen Rapi ” ucap Kamsirah.

Baca Juga..!  Mita Balita Berusia Tiga Bulan Penderita Hidrosefalus, Butuh Uluran Tangan

Dari hasil keterangan para penerima KPM soal penyaluran BPNT, akhirnya Kartusi Selaku Kabid Kam PK LSM Trisula Bakti Nusantara Angkat bicara, ” Menurut saya ini sudah jelas diduga Agen sembako telah membodohi dan membohongi para Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).

Kenapa tambahnya lagi, ” karena sudah jelas mereka telah menodai aturan yang sudah diatur oleh pemerintah, dan ini harus segera di tindak tegas ” jelas kartusi serious.

Untuk itu, Kami siap akan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang yaitu Dinas sosial ( Dinsos) Kabupaten Serang dan juga instansi terkait ” ucap kartusi kesal.

Sekali lagi saya meminta Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) setempat, agar kiranya segera menindak tegas para oknum yang diduga telah membohongi dan membodohi para Keluarga Penerima Manfaat ” pungkas Kartusi

(Her)

Facebook Comments