Serang | Banten, suaramedia. id – Pemerintah RI melalui Kementrian Sosial ( Kemensos) dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cakung Kecamatan Binuang Kabupaten Serang selasa (4/1/22) patut di pertanyakan
Pasalnya, Agen sembako milik Rapi yang beralamat di Kampung Jati Gede Desa Cakung Kecamatan Binuang tersebut, diduga ilegal karena tidak ditunjuk oleh E- waroeng yang bekerjasama dengan Bank BTN Kabupaten Serang sebagai mana dalam aturan seharusnya.
Di tambah Agen tersebut, tidak menyediakan Item yang lengkap sesuai dengan Pedoman Umum ( Pedum).
Dari adanya laporan masyarakat wilayah setempat, sejumlah media dan LSM pun mendatangi beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat mencairkan sembilan bahan pokok (sembako), beberapa orang penerima KPM hanya di berikan 3 Item, yaitu: Telor 3 kg, Kacang Tanah 1 kg dan Apel 1 kg itupun kualitas apel nya tidak sesuai standar yang ada dalam aturan Pedum.
Rasiah (67) warga Kampung Jati Gede RT 11/04 Desa Cakung Selaku penerima KPM, saat diwawancarai oleh beberapa wartawan selasa (4/1/22) mengatakan, ” Untuk pencairan bulan ini sebanyak 6 bulan, harusnya dari hasil pencairan Lumayan banyak, namun nyatanya yang kami dapat hanya telor 3 Kg, Buah Apel Jenis lokal 1 Kg, dan kacang tanah 1 kg ” ucap Rasiah selaku penerima KPM
Selain ibu Rausah, Kamsirah ( 67) selaku penerima KPM saat menanyakan masalah beras kepada Pemilik warung Rapi, yang dijawab oleh Faat selaku sekdes, mengatakan, ” kalau untuk pencairan beras untuk bulan ini tidak ada, nanti cairnya nunggu 6 bulan lagi ” kata Kamsirah menirukan ucapan Faat.
” Adapun untuk Item paket sembako yang di berikan hanya tiga Item, yaitu Telor 3 Kg, Apel lokal 1 kg, dan kacang tanah 1 Kg hanya itu yang saya dapat pak dari agen Rapi ” ucap Kamsirah.
Dari hasil keterangan para penerima KPM soal penyaluran BPNT, akhirnya Kartusi Selaku Kabid Kam PK LSM Trisula Bakti Nusantara Angkat bicara, ” Menurut saya ini sudah jelas diduga Agen sembako telah membodohi dan membohongi para Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).
Kenapa tambahnya lagi, ” karena sudah jelas mereka telah menodai aturan yang sudah diatur oleh pemerintah, dan ini harus segera di tindak tegas ” jelas kartusi serious.
Untuk itu, Kami siap akan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang yaitu Dinas sosial ( Dinsos) Kabupaten Serang dan juga instansi terkait ” ucap kartusi kesal.
Sekali lagi saya meminta Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) setempat, agar kiranya segera menindak tegas para oknum yang diduga telah membohongi dan membodohi para Keluarga Penerima Manfaat ” pungkas Kartusi
(Her)