suaramedia.id – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengemukakan pandangannya bahwa peluang penyelesaian perkara (P21) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin menipis. Hal ini menyusul adanya gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) yang diajukan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Related Post
Refly, yang juga Koordinator Tim Hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya), menyatakan bahwa CLS ini berpotensi besar mempengaruhi kelanjutan kasus yang menjerat nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Gugatan tersebut muncul akibat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Ada sembilan jenderal purnawirawan, enam kolonel, dan dua warga sipil biasa yang mengajukan gugatan ini kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," terang Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026). Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh tim hukum Troya yang aktif mengawal kasus ini.
Menurut Refly, terdapat dua poin utama yang disoroti dalam gugatan CLS tersebut. Pertama, dugaan adanya penyelundupan hukum melalui penerapan pasal-pasal yang dianggap tidak relevan dengan fakta perkara. Ia secara khusus menyoroti penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terutama Pasal 32 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman delapan tahun, dan Pasal 35 dengan ancaman hukuman dua belas tahun," jelas Refly. Ia menilai pasal-pasal ini tidak tepat diterapkan dalam konteks kasus tersebut, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses hukum.
Sebelumnya, kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ini telah menjadi sorotan publik, dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai pihak yang dituding menyebarkan informasi tersebut. Gugatan CLS ini kini menambah dimensi baru dalam dinamika hukum kasus tersebut, menciptakan ketidakpastian terhadap status akhir penanganannya, terutama terkait harapan penyelesaian perkara (P21) yang sebelumnya sempat dibahas.











Tinggalkan komentar