suaramedia.id – JAKARTA – Sengketa hukum yang melibatkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP memasuki fase krusial. Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim secara resmi menerima jawaban dari pihak tergugat, yakni DPP PPP. Keputusan ini tak hanya mengukuhkan legalitas dokumen DPP, namun juga menjadi landasan kuat bagi DPP PPP untuk mengajukan gugatan balik terhadap DPW PPP Maluku.

Related Post
Kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menyatakan kegembiraannya atas putusan tersebut. Menurutnya, penerimaan jawaban yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP ini menepis segala keraguan terkait legal standing dokumen yang diajukan.

"Alhamdulillah, sidang hari ini jawaban kami diterima oleh majelis hakim. Sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan mengenai legal standing yang ditandatangani Ketua Umum dan Wasekjen," ujar Syifaus, pada Senin (27/4/2026), sebagaimana dilansir oleh suaramedia.id.
Syifaus menegaskan bahwa surat kuasa yang diteken oleh pucuk pimpinan DPP PPP tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik dalam ranah eksekutif maupun yudikatif. Hal ini berarti, keabsahan representasi DPP PPP dalam perkara Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst sudah tidak dapat digugat lagi.
"Artinya, surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen PPP sudah sah dan mengikat, baik di ranah eksekutif maupun yudikatif," tambahnya.
Dengan diterimanya jawaban DPP PPP, langkah selanjutnya yang akan diambil adalah pengajuan gugatan balik. Ini menjadi strategi balasan atas gugatan yang sebelumnya dilayangkan oleh DPW PPP Maluku, menandakan bahwa perseteruan internal partai berlambang Ka’bah ini akan semakin memanas di meja hijau.











Tinggalkan komentar