suaramedia.id – Ketua Umum Partai Ummat hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta Juni 2025, Aznur Syamsu, angkat bicara menanggapi belum disahkannya Surat Keputusan (SK) Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat periode 2025-2030 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). SK kepengurusan ini, yang telah diajukan sejak 7 Juli 2025, hingga kini statusnya masih menggantung tanpa kepastian.

Related Post
Aznur Syamsu secara terbuka menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap sikap kehati-hatian Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Menurutnya, langkah Kemenkumham yang belum menerbitkan SK pengesahan DPP Partai Ummat adalah keputusan yang tepat dan beralasan secara hukum. "Hal ini sangat tepat secara hukum," tegas Aznur pada Senin (27/4/2026), menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua kubu yang sama-sama mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan kepada Kemenkumham.

Dua kubu yang dimaksud adalah kubu hasil Munas Jakarta Juni 2025, yang diwakilinya, dan kubu hasil keputusan sepihak Majelis Syura. Aznur menambahkan, perselisihan internal Partai Ummat kini telah bergeser dari sengketa internal menjadi masalah hukum yang serius, bahkan telah memasuki tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Dengan demikian, belum ada kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat mengenai kepengurusan mana yang sah," jelasnya, menekankan pentingnya menunggu putusan hukum.
Oleh karena itu, Aznur Syamsu mendesak kedua belah pihak yang bersengketa untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang melakukan provokasi, konsolidasi yang justru memperkeruh suasana, maupun intervensi terhadap pemerintah, khususnya Kemenkumham. "Mengimbau seluruh kader Partai Ummat di daerah untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh pihak yang memaksakan kehendak," pungkasnya, menyerukan persatuan dan kedewasaan politik di tengah gejolak.











Tinggalkan komentar