suaramedia.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi telah memulai penyelidikan terhadap dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret nama pakar hukum tata negara terkemuka, Feri Amsari. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa setidaknya ada dua laporan polisi yang telah masuk terkait kasus ini, menandakan keseriusan penanganan perkara.

Related Post
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, membeberkan kronologi penerimaan laporan. Laporan pertama tercatat pada Kamis, 16 April 2026, diajukan oleh pelapor berinisial RMN. Tak berselang lama, pada Jumat, 17 April 2026, laporan kedua menyusul dari individu berinisial MIS.

"Kami baru saja menerima dua laporan ini, dan menariknya, objek perkara yang dilaporkan adalah sama," jelas Kombes Budi, Jumat (17/4/2026), menegaskan keseriusan penanganan kasus.
Guna memperkuat laporannya, para pengadu juga menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah tangkapan layar (screenshot) dari unggahan yang dipermasalahkan, serta flashdisk yang diduga memuat materi kontroversial tersebut.
Kombes Budi menekankan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti, selama memenuhi kriteria awal seperti adanya indikasi tindak pidana, keberadaan saksi, dan bukti-bukti pendukung yang relevan.
Langkah selanjutnya, tim penyelidik dan penyidik akan melakukan pendalaman intensif terhadap isi unggahan yang menjadi sorotan, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang terkandung di dalamnya. "Kami akan mendalami struktur pasal pidana yang relevan, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan menganalisis barang bukti untuk memastikan apakah unsur pidana terpenuhi," pungkasnya, memberikan gambaran jelas tentang tahapan investigasi.









Tinggalkan komentar