suaramedia.id – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama rekan-rekannya, secara resmi mengajukan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (13/4/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai respons tegas terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya mengajukan kasasi atas vonis bebas yang telah mereka terima.

Related Post
Pengajuan kontra memori kasasi ini melibatkan Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Keempatnya, yang sebelumnya divonis bebas, kini kembali berhadapan dengan proses hukum setelah Kejagung memutuskan untuk mengajukan banding ke tingkat kasasi.

Nabil Hafizhurrahman, pengacara dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), menjelaskan bahwa pengajuan kontra memori kasasi ini adalah balasan atas memori kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Pernyataan tersebut disampaikan Nabil dalam sebuah jumpa pers yang digelar di PN Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Nabil menyoroti perbedaan pandangan hukum mengenai legalitas jaksa untuk mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas. "Ini menjadi perdebatan krusial, terutama terkait perbedaan antara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama dan yang baru," ujar Nabil. Menurutnya, isu ini merupakan inti dari pertarungan hukum yang sedang berlangsung, di mana tim kuasa hukum berupaya mempertahankan putusan bebas klien mereka.











Tinggalkan komentar