Rp6 Juta Melayang! BGN Terapkan Aturan Besi MBG

Rp6 Juta Melayang! BGN Terapkan Aturan Besi MBG

suaramedia.id – JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas memberlakukan mekanisme kontrol ketat dalam skema insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG). Skema yang menjanjikan perlindungan finansial bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini, kini dibarengi dengan ancaman pencabutan insentif fantastis senilai Rp6 juta per hari jika standar operasional tidak terpenuhi.

Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa sistem ini dilengkapi instrumen disiplin yang kuat melalui prinsip fundamental "no service, no pay". "Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay," tegas Rufriyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Rp6 Juta Melayang! BGN Terapkan Aturan Besi MBG
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Implikasinya sangat jelas: hak mitra atas insentif harian sebesar Rp6 juta tersebut akan seketika hangus. Hal ini berlaku manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi, tidak tersedia, atau dinyatakan tidak siap digunakan karena berbagai alasan, termasuk kegagalan memenuhi standar operasional yang ditetapkan.

Menurut Rufriyanto, mekanisme ini bukan sekadar ancaman, melainkan sebuah alat pemaksa kepatuhan (punitive control) yang dirancang untuk memastikan mitra senantiasa menjaga kualitas layanan dan standar sanitasi secara optimal. Tujuannya adalah menjamin bahwa setiap makanan bergizi yang disalurkan benar-benar memenuhi kriteria dan layak dikonsumsi, demi keberhasilan program MBG secara keseluruhan.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar