HEBOH! Gus Yaqut Tahanan Rumah, KPK Dituding Pilih Kasih

HEBOH! Gus Yaqut Tahanan Rumah, KPK Dituding Pilih Kasih

suaramedia.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah, memicu gelombang kritik tajam dari berbagai pihak. Lembaga pegiat antikorupsi, IM57+ Institute, menyoroti kebijakan ini sebagai bentuk perlakuan istimewa yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah KPK.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, dalam keterangannya yang diterima suaramedia.id pada Senin (23/3/2026), menegaskan bahwa pengalihan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini merupakan preseden buruk. "Tindakan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai prosedur hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Lakso.

HEBOH! Gus Yaqut Tahanan Rumah, KPK Dituding Pilih Kasih
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Lakso menambahkan, keistimewaan yang diberikan kepada Gus Yaqut, khususnya dalam kasus korupsi haji, sangat mencolok. "Sepanjang sejarah KPK, belum pernah ada perlakuan istimewa semacam ini yang diberikan kepada seorang tersangka," lanjutnya, menyoroti dugaan ketidaksetaraan perlakuan hukum di mata lembaga antirasuah.

Keputusan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai standar operasional prosedur KPK dan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Kritik ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas KPK dalam setiap keputusannya, terutama yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang melibatkan tokoh publik.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar