suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan melayangkan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Langkah hukum tak terduga ini menyasar terpidana utama, Kerry Adrianto Riza, yang dikenal sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), beserta sejumlah pihak lainnya. Pengajuan banding oleh Korps Adhyaksa ini tercatat pada Jumat (27/2/2026), memantik pertanyaan mengenai arah kelanjutan kasus yang mencuri perhatian publik ini.

Related Post
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (28/2/2026), menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi sekaligus menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah membuktikan adanya tindak pidana dalam perkara ini. "Kita mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding," jelas Anang.

Meski demikian, Anang belum bersedia mengungkapkan secara rinci alasan di balik pengajuan banding tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh pertimbangan dan argumen Kejagung akan dituangkan secara komprehensif dalam memori banding yang akan segera disusun. "Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," imbuhnya.
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, sosok yang tak asing di dunia bisnis sebagai anak pengusaha Riza Chalid dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, telah dijatuhi hukuman berat. Ia divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026) dini hari, Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Selain kurungan badan, Kerry juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang maksimal satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan uang pengganti yang fantastis kepada Kerry, mencapai Rp2.905.420.003.854. Apabila uang pengganti ini tidak dibayar, Kerry terancam hukuman subsider 5 tahun kurungan badan.
Dengan adanya langkah banding dari Kejagung ini, babak baru dalam kasus korupsi Pertamina ini dipastikan akan semakin memanas, menunggu detail memori banding yang akan diajukan.









Tinggalkan komentar