Vonis Berat Menanti! Advokat Top Dituntut 17 Tahun Penjara

Vonis Berat Menanti! Advokat Top Dituntut 17 Tahun Penjara

suaramedia.id – Advokat Ariyanto Bakri menghadapi tuntutan pidana yang sangat berat, yakni 17 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik suap hakim. Kasus ini berkaitan erat dengan upaya memengaruhi putusan bebas atau onstlag bagi terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang pembacaan amar tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (18/2/2026), JPU dengan tegas menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun." Selain hukuman kurungan badan yang panjang, Ariyanto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari. Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Ariyanto dikenakan pidana subsider delapan tahun kurungan badan, serta pencabutan permanen statusnya sebagai advokat.

Vonis Berat Menanti! Advokat Top Dituntut 17 Tahun Penjara
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Skandal suap ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat peran advokat sebagai penegak hukum. Dalam perkara yang sama, advokat Marcella Santoso juga menerima tuntutan serupa. Marcella dituntut 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412. Jika Marcella tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, ia terancam pidana subsider delapan tahun penjara.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar