Ustaz Habisi Nyawa Teman Akibat Judi Online, Keluarga Minta Mati!

Ustaz Habisi Nyawa Teman Akibat Judi Online, Keluarga Minta Mati!

suaramedia.id – Dunia maya kembali digemparkan oleh tragedi mengerikan yang melibatkan judi online. Seorang ustaz muda di Tangerang, Muhammad Abdul Mugni (23), kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap temannya sendiri, Abdul Aziz (19). Insiden berdarah ini terjadi di Kampung Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, pada Sabtu (27/12) lalu, dengan motif yang sungguh memilukan: utang judi online sebesar Rp1,4 juta.

Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada, mengungkapkan bahwa tersangka Mugni tega menghilangkan nyawa temannya lantaran tak sanggup melunasi utang tersebut. Uang pinjaman itu, kata Indra, digunakan Mugni sepenuhnya untuk bermain judi online. Puncaknya, korban Abdul Aziz sempat melayangkan ancaman akan melaporkan Mugni ke polisi jika utangnya tak kunjung dibayar. Ancaman inilah yang kemudian memicu Mugni merencanakan aksi keji tersebut.

Ustaz Habisi Nyawa Teman Akibat Judi Online, Keluarga Minta Mati!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kronologi pembunuhan bermula ketika Mugni memancing Aziz untuk mengantarnya ke rumah sang kakak dengan dalih hendak mengambil uang untuk pembayaran utang. Sesampainya di Jalan Kampung Jantungeun, pelaku meminta korban berhenti, beralasan ingin buang air kecil. Namun, momen itu justru dimanfaatkan Mugni untuk melancarkan serangan brutal. Tanpa ampun, ia menikam Aziz dari belakang menggunakan pisau hingga korban meregang nyawa di lokasi kejadian.

Setelah melancarkan aksinya, Mugni meninggalkan jasad Aziz di semak-semak. Ia kemudian kabur dengan membawa sepeda motor, uang tunai, dan dua unit ponsel milik korban. Dalam upaya menghilangkan jejak, motor hasil rampasan itu dibuang ke Danau Pemda Tigaraksa pada malam yang sama. Mirisnya, uang hasil kejahatan yang mencapai Rp3 juta tersebut justru digunakan Mugni untuk menyewa kontrakan di Serang dan kembali terjerumus dalam lingkaran setan judi online.

Pihak kepolisian sempat terkecoh dengan jejak Mugni yang terdeteksi di wilayah Serang dan Lebak, Banten. Namun, berkat penyelidikan intensif, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, pada Senin (29/12) malam.

Atas perbuatannya, Muhammad Abdul Mugni kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Pasal-pasal ini mencakup pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Keluarga korban, Abdul Aziz, melalui pamannya, Deden Setiawan, menuntut keadilan dengan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. "Harapan saya ke depannya, saya memohon kepada seluruh penegak hukum agar pelaku pembunuhan keponakan saya dijerat dengan hukuman seberat-beratnya," ujar Deden dengan nada pilu. Ia bahkan secara emosional menyampaikan, "Kalau boleh saya memohon sekarang disaksikan rekan-rekan media, keponakan saya mati, dia (pelaku) juga harus mati." Peristiwa ini menjadi pengingat pahit akan bahaya laten judi online yang bisa merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar