Prabowo Turun Tangan! Polemik Polisi-Sipil Tuntas?

Prabowo Turun Tangan! Polemik Polisi-Sipil Tuntas?

suaramedia.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Apresiasi ini dilontarkan menyusul keputusan pemerintah untuk menarik penyelesaian polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 ke tingkat yang lebih tinggi, yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP). Langkah ini diharapkan menjadi solusi definitif atas kontroversi penempatan anggota Polri aktif di berbagai jabatan sipil.

Pernyataan tersebut disampaikan Listyo dalam sebuah acara di Balai Kartini, Jakarta, pada Sabtu (20/12) lalu. "Tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto], kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP," ucap Listyo.

Prabowo Turun Tangan! Polemik Polisi-Sipil Tuntas?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh kepolisian telah memicu gelombang kritik. Aturan ini mengizinkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara, sebuah kebijakan yang dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK tersebut secara tegas menyatakan bahwa kiprah polisi aktif di jabatan sipil melanggar konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, Jenderal Listyo Sigit menegaskan komitmen institusinya untuk mematuhi setiap keputusan yang akan termaktub dalam PP nantinya. "Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP," ujar jenderal bintang empat itu. Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan Polri dalam menindaklanjuti putusan MK memiliki batasan, sehingga hanya mampu menerbitkan Peraturan Polri. "Memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya," imbuhnya.

Rencana penyusunan PP ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham), Imipas Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui inisiatif ini, dan saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan draf rancangan PP tersebut.

"Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri, dan melaksanakan Pasal 19 dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang ASN," jelas Yusril. PP ini akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidique, menyambut baik langkah ini dan berharap pembahasan PP dapat rampung secepatnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama ini memperkirakan bahwa aturan tersebut bisa selesai pada Januari 2026. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan," pungkas Jimly.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar