Terkuak! Dalang Banjir Kayu Sumatra Akhirnya Terjerat!

Terkuak! Dalang Banjir Kayu Sumatra Akhirnya Terjerat!

suaramedia.id – Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari kasus banjir bandang dan longsor yang membawa serta kayu gelondongan di Sumatra. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa satu korporasi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tragis tersebut. Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (19/12) kemarin, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan di Tanah Air.

Jenderal Sigit menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukanlah individu, melainkan sebuah entitas korporasi. "Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi lah, bukan satu (orang) tersangka," ujar Sigit kepada awak media, mengklarifikasi fokus penyelidikan.

Terkuak! Dalang Banjir Kayu Sumatra Akhirnya Terjerat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penyelidikan mendalam telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan berbagai barang bukti telah dikumpulkan secara cermat. Tak hanya itu, Polri juga menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperkuat alat bukti yang ada. "Sehingga kemudian semuanya bisa kita rangkai menjadi alat bukti yang kuat," tambahnya, menekankan keseriusan dalam penanganan kasus ini.

Kapolri juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka di kemudian hari. Menurutnya, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan saat ini bahkan telah kembali turun ke beberapa wilayah terdampak untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. "Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah," jelasnya, mengindikasikan bahwa jaringan kejahatan ini mungkin lebih luas.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyatakan komitmennya untuk menerapkan pasal berlapis. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU). Pertanggungjawaban akan dibebankan baik kepada perorangan maupun korporasi yang terlibat. Penyelidikan awal sendiri berfokus pada temuan kayu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli di Tapanuli. "Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Brigjen Irhamni, menegaskan konsekuensi hukum yang berat bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar