KPK Perkuat Tim Pemberantas Korupsi, Ini Tugasnya!

KPK Perkuat Tim Pemberantas Korupsi, Ini Tugasnya!

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memperkuat Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dengan melantik 10 penyelidik dan 13 penyidik baru pada Senin, 10 November 2025. Penambahan personel ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya menjaga integritas dan maruah hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. "Saudara bukan hanya bertugas mengungkap fakta, tapi menjaga maruah hukum, keadilan, dan integritas institusi di tengah tantangan yang semakin kompleks," ujarnya saat pelantikan di Gedung Merah Putih, Jakarta, seperti dilansir suaramedia.id – .

KPK Perkuat Tim Pemberantas Korupsi, Ini Tugasnya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi memiliki peran krusial dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, deputi ini memiliki sembilan fungsi utama, termasuk merumuskan kebijakan teknis di bidang penindakan dan eksekusi, yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi perkara korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, deputi ini juga bertugas melaksanakan kajian dan riset untuk mendukung pelaksanaan tugas, melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Fungsi lainnya meliputi penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, serta tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.

Kedeputian ini juga bertanggung jawab atas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, pelaksanaan eksekusi barang rampasan, serta kegiatan kesekretariatan dan dukungan operasional. Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi, dan hubungan kerja antar-unit juga menjadi bagian dari tugas deputi ini.

Saat ini, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Brigjen Asep Guntur Rahayu dari Polri, menggantikan Irjen Rudi Setiawan yang kini menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Deputi ini membawahi sejumlah direktorat, termasuk Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, serta Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar