suaramedia.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti 21 pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia yang berpotensi bermasalah. Pasal-pasal ini dinilai mengandung kejanggalan dari sisi norma maupun kelembagaan.

Related Post
Putu Elvina, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, mengungkapkan bahwa RUU ini berpotensi melemahkan independensi dan kewenangan Komnas HAM. Dalam keterangan tertulisnya, Putu menjelaskan bahwa RUU tersebut menghilangkan sejumlah kewenangan penting Komnas HAM, termasuk menerima dan menangani pengaduan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan, penyuluhan, serta pengkajian HAM, kecuali terkait regulasi dan instrumen internasional.

Selain itu, independensi Komnas HAM juga terancam karena panitia seleksi anggota Komnas HAM yang sebelumnya ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM, kini akan ditetapkan oleh Presiden. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip independensi yang diatur dalam Paris Principles.
Putu juga menyoroti pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM. Menurutnya, hal ini tidak dapat dibenarkan karena Kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pemerintah seringkali menjadi pihak yang diadukan dalam kasus pelanggaran HAM.
"Penanganan dugaan pelanggaran HAM di mana salah satu pelaku atau terlapor adalah pemerintah semestinya tetap dilakukan oleh lembaga independen," tegas Putu.
Komnas HAM mendesak pemerintah untuk tidak memperlemah, tetapi justru memperkuat substansi RUU HAM, khususnya terkait kelembagaan dan fungsi Komnas HAM. Penguatan ini dinilai penting untuk mengoptimalkan sistem perlindungan HAM di Indonesia.
Komnas HAM telah melakukan pengkajian dan menyusun naskah akademik serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menekankan pentingnya penguatan norma HAM, pemenuhan HAM oleh Pemerintah, pengaturan tentang pembela HAM, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan peran Komnas HAM dalam sistem perlindungan HAM di Indonesia.










Tinggalkan komentar