suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset berupa 42.000 ton mineral senilai fantastis Rp216 miliar milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon. Penyitaan ini dilakukan di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera yang berlokasi di Bangka Belitung.

Related Post
Penyitaan bermula dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat operasi di Bangka Belitung. Satgas PKH kemudian berkoordinasi dengan tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani kasus Tamron.

"Tim Pidsus telah melakukan penyitaan eksekusi karena yang bersangkutan sudah berstatus narapidana. Ini untuk mengganti kerugian pidana," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (2/10). Ia menambahkan, nilai estimasi transaksi mineral tersebut dari PT Timah mencapai sekitar Rp216 miliar.
Anang menjelaskan, penyitaan baru bisa dilakukan karena aset Tamron sebelumnya belum terdeteksi saat penyidikan. "Setelah ditelusuri, ternyata itu milik yang bersangkutan. Kita tracking semua asetnya dan berhasil menemukan termasuk kandungan mineral 42 ribu ton itu," jelasnya.
Nantinya, mineral sitaan ini akan diserahkan ke negara melalui PT Timah Tbk untuk dikelola dan menambah pemasukan negara. "Akan ditindaklanjuti, salah satunya diekspor karena ini bahan mineral yang sangat penting," kata Anang.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan beberapa korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tamron sendiri merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, telah divonis 18 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Tamron juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp3,5 triliun. Total, ada 22 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk lima tersangka korporasi yang terlibat TPPU.
Para tersangka diduga bekerja sama dalam bisnis timah ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, termasuk kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal di Bangka Belitung.









Tinggalkan komentar