Bebas Kasus Harun Masiku, Hasto Divonis!

Bebas Kasus Harun Masiku, Hasto Divonis!

suaramedia.id – Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku menghadirkan kejutan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7), membebaskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dari dakwaan utama terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan pertama. Keputusan ini kontras dengan tuntutan jaksa yang menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Namun, putusan tersebut tak sepenuhnya menguntungkan Hasto. Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah atas dakwaan kedua, dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dakwaan kedua ini terkait dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Sin$57.350 (sekitar Rp600 juta) untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Bebas Kasus Harun Masiku, Hasto Divonis!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Jaksa sebelumnya mendakwa Hasto menghalangi penangkapan Harun Masiku yang telah buron sejak 2020. Hasto disebut melakukan hal tersebut bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny kini berstatus tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri hingga kini masih menjadi buronan. Putusan hakim ini pun menimbulkan beragam reaksi dan spekulasi di tengah publik.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar