suaramedia.id – Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku menghadirkan kejutan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7), membebaskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dari dakwaan utama terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan pertama. Keputusan ini kontras dengan tuntutan jaksa yang menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Related Post
Namun, putusan tersebut tak sepenuhnya menguntungkan Hasto. Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah atas dakwaan kedua, dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dakwaan kedua ini terkait dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Sin$57.350 (sekitar Rp600 juta) untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Jaksa sebelumnya mendakwa Hasto menghalangi penangkapan Harun Masiku yang telah buron sejak 2020. Hasto disebut melakukan hal tersebut bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny kini berstatus tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri hingga kini masih menjadi buronan. Putusan hakim ini pun menimbulkan beragam reaksi dan spekulasi di tengah publik.










Tinggalkan komentar