Kejari Lebak Tekan OPD, Harus Transparan Dalam Penyaluran Dana Covid-19

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Dalam melaksanakan anggaran jejaring pengaman sosial (Reforcusing-red), khususnya bagi warga terdampak Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Edi Winarko, menekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lebak, agar transparan dan tepat sasaran, dalam penyaluran dana bantuan sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 tersebut.

“Saat ini, di Kabupaten Lebak sendiri, anggaran bantuan 160,35 miliar, tentu itu anggaran yang sangat luar biasa. Jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Banten, karena itu anggaran yang sudah teralokasikan, harus tepat sasaran,” katanya, Kamis (25/6/2020).

Diharapkannya, dalam penyaluran dana Covid-19 untuk warga yang terdampak, agar tidak ada penyimpangan seperti yang telah terjadi di daerah lain. Dicontohkannya, pelanggaran-pelanggaran yang rentan terjadi, bisa saja dari segi pengadaan barang mulai dari Alat Pelindung Diri (APD), Masker dan sejenisnya.

“Ya, semisal pengadaan alat kesehatan sudah kadaluarsa tetap dipaksakan dibeli, semoga untuk di Kabupaten Lebak tidak terjadi,” harap Edi.

Merespon hal tersebut, seorang tokoh Lebak, Roji Santani, sangat mendukung penegasan Kejari Lebak tersebut. Dirinya berharap, agar semua OPD Lebak dapat mengaflikasikan dana bantuan Covid-19 secara transafaran dan tepat sasaran.

“Kami juga memiliki harapan yang sama, di era pandemi ini, tidak ada upaya pemanfaatan oleh oknum manapun. Khususnya, pada realisasi dana bantuan Covid-19. OPD maupun aparat Desa/Kelurahan sekalipun, hendaknya berlaku transfaran dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Pewarta : (By Gone)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Cegah Covid-19, PWI Lebak dan Yayasan Mengetuk Pintu Langit Semprotkan Disinfektan