Penyidik Tipikor Polres Lebak, Panggil Bendahara BPBD

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Pemeriksaan atas indikasi pemotongan dana honor petugas chek point, oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak. Seperti yang dikhabarkan, Rabu (10/6/2020) kemarin, pihak penyidik kembali memanggil pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak.

Sebagaimana diakui Nenah, dirinya telah dipanggil penyidik Tipikor Polres Lebak, untuk dimintai keterangan, yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dirinya sebagai bendahara.

“Benar, saya sudah dipanggil penyidik unit Toolkit Polres Lebak. Meski saya tidak paham apa dasar pemanggilan itu,” katanya, Kamis (11/6/2020).

Dijelaskannya, jika honor untuk petugas jaga chek point covid-19 itu, awalnya untuk 10 hari. Jadi saya mengusulkan Ke Kas Daerah (Kasda), berdasarkan hasil pendataan personil dari setiap pos check point.

“Selain hasil pendataan personil pada setiap pos chek point, hal itu juga merupakan instruksi pimpinan, yang mana usulan alokasi honor petugas jaga itu awalnya untuk 10 hari. itu atas instruksi pimpinan,” ujar Nenah.

Sambung Nenah, intinya kewenangan dirinya selaku bendahara kegiatan tersebut, hanya sebatas mengusulkan nota dinas berdasarkan data dari setiap pos jaga. Kemudian, oleh DPKAD dana tersebut ditransfer ke rekening BPBD.

“Saya berharap pada semua pihak yang terlibat pada kegiatan ini, hendaknya saling menjaga nama baik masing-masing, sehingga tidak terindikasi memanfaatkan kegiatan ini, yang berujung merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPBD Lebak, Kaprawi menuturkan, terkait hal ini dirinya juga mengakui, telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Lebak.

“Saya sudah dipanggil penyidik Tipikor Mapolres Lebak, terkait dugaan pemotongan honor petugas check point,” tegasnya.

Pewarta : (By Gone)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Pokja Jurnalis Kabupaten Lebak Segera Dibentuk