suaramedia.id – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua IKADIN, Maqdir Ismail, menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut berpotensi melemahkan peran advokat di Indonesia. Sorotan tajam tertuju pada Pasal 142 ayat (3) huruf b yang dinilai membatasi ruang gerak advokat dalam memberikan pendapat hukum di luar persidangan.

Related Post
"RUU KUHAP ini melarang advokat menyampaikan opini dan pendapat di luar ruang sidang. Bayangkan, kebenaran yang disampaikan penyidik sebelum persidangan tak bisa dibantah," tegas Maqdir dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Jumat (2/5). Menurutnya, ini merupakan bentuk pelanggaran HAM dan ketidakadilan. IKADIN khawatir, advokat yang melanggar pasal tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal kontroversial ini, yang melarang advokat memberikan opini atau pernyataan di luar pengadilan terkait perkara yang ditangani kecuali di ruang sidang, dinilai sebagai upaya pembungkaman kebebasan berpendapat dan membatasi peran kontrol sosial terhadap penegak hukum. Maqdir juga menyoroti masalah klasik dalam kasus korupsi, yaitu perdebatan tentang kerugian keuangan negara yang seringkali tidak berdasarkan parameter jelas dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014/5. "Advokat yang mengoreksi hal ini malah dituduh menghalangi penyidikan," tambahnya.
Kekhawatiran lain muncul terkait praktik saksi mahkota yang dianggap rentan disalahgunakan. "Pengakuan saksi mahkota bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan keringanan hukuman, membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan," ungkap Maqdir.
Senada dengan IKADIN, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menekankan pentingnya peran advokat sebagai pengawas penegak hukum. Ia menyoroti potensi pelanggaran kerahasiaan antara advokat dan klien, khususnya dalam kasus keamanan negara. "Jika pembicaraan advokat dan klien dalam konteks keamanan negara bisa didengarkan penegak hukum, sistem hukum kita bisa runtuh," tegas Anam.
Komisi III DPR RI saat ini tengah merumuskan draf RUU KUHAP yang direncanakan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2026. Pasal 142 ayat (3) huruf b menjadi salah satu poin kontroversial yang menuai kritik dari advokat dan masyarakat sipil. Perdebatan ini pun menjadi sorotan tajam terhadap masa depan profesi advokat dan penegakan hukum di Indonesia.










Tinggalkan komentar