suaramedia.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membuat kejutan dengan membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi (Pati) TNI. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025, tertanggal 30 April 2025, yang ditandatangani Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni. Konfirmasi resmi disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi pada Jumat (2/5).

Related Post
Kristomei menjelaskan, surat keputusan baru ini merevisi Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Tujuh Pati yang mutasinya dibatalkan meliputi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo (putra Jenderal (Purn) Try Sutrisno), yang sebelumnya dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD hanya dalam kurun waktu empat bulan menjabat. Selain Kunto, Laksda TNI Hersan (mantan Pangkoarmada III), Laksda TNI H. Krisno Utomo (mantan Pangkolinlamil), Laksda TNI Rudhi Aviantara (mantan Kas Kogabwilhan II), Laksma TNI Phundi Rusbandi, Laksma TNI Benny Febri, dan Laksma TNI Maulana juga terkena dampak pembatalan mutasi ini.

Namun, pembatalan mutasi ini bukan berarti para Pati tersebut tetap di posisi semula. Panglima TNI justru menetapkan susunan mutasi baru yang berbeda total. Dalam keputusan revisi tersebut, sejumlah perwira tinggi lainnya mendapatkan penugasan baru. Diantaranya Mayjen TNI Yusman Madayun, Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj, Kolonel Inf Anwar, Laksda TNI Kresno Buntoro, Laksma TNI Farid Ma’Ruf, Laksma TNI Dr. Ali Ridlo, dan Laksma TNI Effendy Maruapey.
Dengan adanya Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025, maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 dinyatakan telah diubah. Perubahan mendadak ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di kalangan publik terkait alasan di balik pembatalan mutasi tersebut. Suaramedia.id akan terus berupaya menggali informasi lebih lanjut mengenai hal ini.










Tinggalkan komentar