suaramedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menerima berkas perkara mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fajar diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun. Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma, melalui keterangan tertulis yang diterima suaramedia.id, Kamis (1/5).

Related Post
Raka menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dari penyidik Unit PPA, Subdit IV Renakta, Direskrimum Polda NTT diterima jaksa peneliti Kejati NTT pada Selasa (29/4). "Berkas perkara eks Kapolres Ngada telah diterima kembali oleh jaksa peneliti Kejati NTT," tegas Raka.

Saat ini, tim jaksa Kejati NTT tengah meneliti berkas tersebut untuk memastikan apakah petunjuk sebelumnya telah dipenuhi penyidik atau belum. "Proses penelitian berkas perkara sedang berlangsung untuk memeriksa kelengkapan berkas sesuai petunjuk," tambah Raka.
Sebelumnya, pada Kamis (24/4), Kejati NTT juga menerima pelimpahan berkas tersangka perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F, yang juga terlibat dalam kasus kekerasan seksual bersama AKBP Fajar. Dengan demikian, dua berkas perkara, atas nama AKBP Fajar dan F, kini tengah diteliti oleh tim jaksa Kejati NTT.
Sebagai informasi, AKBP Fajar ditangkap tim Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu. Penangkapan ini terkait kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Kasus kekerasan seksual terungkap berkat laporan Polisi Federal Australia (AFP) setelah video aksi bejat Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno darkweb. AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan AKBP Fajar positif menggunakan narkoba.
Anak berusia 6 tahun tersebut dibawa oleh F (20 tahun), yang juga menjadi korban sekaligus tersangka dalam kasus ini. F membawa anak tersebut atas permintaan AKBP Fajar. Tragisnya, Fajar merekam aksi kekerasan seksual tersebut dan menjualnya ke situs porno asing.
Dalam sidang etik, Komisi Kode Etik Polri telah memecat AKBP Fajar dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Namun, AKBP Fajar mengajukan banding atas putusan tersebut.










Tinggalkan komentar