suaramedia.id – Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, memastikan proses lelang aset milik Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf yang diduga menjadi korban mafia tanah, akan dihentikan. Hal ini disampaikan Halim usai mengunjungi Mbah Tupon di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Selasa (29/4). Tanah dan dua bangunan milik Mbah Tupon terancam dilelang setelah sertifikatnya diduga diubah secara ilegal.

Related Post
"Kita jamin pelelangan dihentikan," tegas Halim. Langkah ini sejalan dengan upaya Kantor Pertanahan Bantul yang telah menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghentikan proses lelang dan menelaah kasus ini secara cermat. Tim hukum Pemkab Bantul akan mengirimkan surat kepada lembaga keuangan terkait dan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk meminta klarifikasi dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pihak-pihak kunci lainnya.

Pemkab Bantul juga akan memberikan perlindungan kepada Mbah Tupon dan keluarganya. Halim bahkan meminta bantuan TNI untuk memastikan keamanan mereka, mengantisipasi potensi tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Kita harus menjaga Mbah Tupon dari tekanan atau upaya paksaan untuk menandatangani dokumen apapun," imbuhnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul telah melakukan pemblokiran internal terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 atas tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon. Pemblokiran ini bertujuan melindungi hak Mbah Tupon selama proses penyelidikan dugaan kasus mafia tanah di Polda DIY berlangsung. Keputusan blokir internal ini didasarkan pada peraturan menteri terkait sita dan blokir.
Kasus ini bermula dari dugaan perubahan kepemilikan sertifikat tanah Mbah Tupon secara ilegal atas nama seseorang berinisial IF. Tanah tersebut dijaminkan ke PNM senilai Rp1,5 miliar untuk pinjaman yang tak pernah dibayarkan. Keluarga Mbah Tupon mengaku tak pernah menjual atau melepaskan aset tersebut dan baru mengetahui kasus ini ketika mendapat pemberitahuan akan adanya lelang. Mereka melaporkan dugaan mafia tanah ini ke Polda DIY pada 14 April 2025, dengan terlapor meliputi notaris, IF, eks anggota DPRD Bantul berinisial BR, dan T. Polda DIY telah memeriksa sejumlah saksi, namun belum bersedia mengungkapkan identitasnya. BR sendiri membantah keterlibatannya, mengklaim menyerahkan proses pecah sertifikat kepada T yang bekerja sama dengan notaris.










Tinggalkan komentar