suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (28/4). Heru diduga kuat menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari suap dan/atau gratifikasi selama periode 2020-2024.

Related Post
"Penetapan tersangka HH dilakukan sejak 10 April 2025," tegas Harli melalui keterangan tertulis. Heru dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Langkah Kejagung ini tak lepas dari kasus sebelumnya di mana Heru membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Proses penyidikan TPPU ini terus bergulir. Hari ini, jaksa memeriksa TNY, Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi, sebagai saksi. Menariknya, pada 10 April lalu, Kejagung juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus TPPU lain dengan tersangka Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Saat ini, Heru sendiri tengah menjalani persidangan atas dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, menganggap Heru tak kooperatif dan tak mengakui perbuatannya. Dua hakim PN Surabaya lain yang terlibat dalam kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, juga dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan.










Tinggalkan komentar