Suaramedia.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah mencapai kesepakatan dengan para pengusaha terkait kasus lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasca penetapan tarif baru 12 persen untuk barang mewah yang berlaku efektif 31 Desember 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Januari, Senin (6/1/2025).
Related Post
Suryo menjelaskan, setelah pengumuman kebijakan tersebut, DJP langsung berkoordinasi dengan perwakilan asosiasi pengusaha, seperti Apindo dan Kadin Indonesia. Hasilnya, tercapai kesepakatan terkait penyesuaian yang perlu dilakukan oleh para pelaku usaha. "Kami sepakat memberikan waktu tiga bulan untuk penyesuaian sistem administrasi mereka terkait restitusi," tegas Suryo.
Fokus utama pembahasan adalah penyesuaian sistem administrasi para pengusaha. Pengumuman kebijakan yang dilakukan hanya enam jam sebelum implementasi memang menimbulkan tantangan tersendiri. Ditambah lagi, DJP menerapkan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 persen untuk barang tidak mewah guna menghindari pelanggaran hukum. "Dengan penggunaan DPP nilai lain ini, otomatis sistem administrasi para pelaku usaha ikut berubah, apalagi pajak sudah telanjur dipungut," tambah Suryo. Kesepakatan ini diharapkan dapat meredam keresahan para pengusaha dan memastikan proses pengembalian pajak berjalan lancar.
Tinggalkan komentar