Suaramedia.id – Penerapan PPN 12% yang dimulai 1 Januari 2025, membuat geger dunia usaha. Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini menuai protes keras, khususnya dari kalangan industri hasil tembakau. Para pelaku usaha khawatir kebijakan ini akan menambah beban dan mengancam keberlangsungan usaha mereka.
Related Post
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) terang-terangan menyatakan keberatannya. Ketua DPC APTI Samukrah mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak PPN 12%, terutama jika kebijakan ini juga diterapkan pada produk rokok. "Ini menambah beban industri yang sudah terhimpit berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal lainnya," tegas Samukrah dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Samukrah menekankan bahwa kebijakan ini mengancam kelangsungan hidup petani tembakau yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan. Ia berharap Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan lebih bijak dalam melindungi ekosistem pertembakauan. "Kami berharap Presiden Prabowo dapat melindungi sektor ini agar cita-cita kedaulatan ekonomi nasional dapat terwujud," imbuhnya.
Harapan besar pun tertuju pada Presiden Prabowo. APTI mengingat seruan Presiden Prabowo untuk menjadi bangsa yang berani menghadapi tantangan. Namun, beban regulasi yang terus menerus dibebankan pada sektor pertembakauan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan No. 97 Tahun 2024 tentang tarif Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 10,07% yang berlaku Januari 2025, membuat para petani semakin cemas. Apakah Presiden Prabowo akan mendengar jeritan hati para petani tembakau ini? Kita tunggu saja.
Tinggalkan komentar