Rahasia Penagihan Utang: Bolehkah Debt Collector Memaksa?

Rahasia Penagihan Utang: Bolehkah Debt Collector Memaksa?

Suaramedia.id – Pernah diteror debt collector? Pertanyaan seputar kewenangan penagih utang ini kerap muncul di tengah maraknya pinjaman online. Lantas, seberapa jauh wewenang debt collector dalam menagih utang kepada debitur?

Debt collector, pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan pemberi pinjaman atau lembaga keuangan, bertugas menagih tunggakan pembayaran. Namun, kewenangan mereka tak sebebas yang dibayangkan. Penyelenggara fintech atau pinjaman online (pinjol) memang berhak menunjuk debt collector, bahkan pihak lain di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), untuk menagih debitur yang menunggak.

Rahasia Penagihan Utang: Bolehkah Debt Collector Memaksa?
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, memberikan penjelasan penting. Beliau menegaskan bahwa tindakan debt collector harus berada dalam koridor hukum. "Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain dengan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang memalukan, dan memberikan tekanan secara fisik maupun verbal," tegas Sarjito dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).

Konsekuensi hukum menanti debt collector yang bertindak di luar batas. Tindakan ilegal yang dilakukan dapat berujung pada sanksi pidana. Lebih jauh, PUJK yang bekerja sama dengan debt collector nakal juga akan menerima sanksi dari OJK. Jadi, bagi debitur yang merasa diperlakukan tidak wajar oleh debt collector, jangan ragu untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib dan OJK. Ingat, menagih utang bukan berarti melanggar hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar