Suaramedia.id – Kenaikan PPN di Indonesia menjadi 12% per 1 Januari 2024 menuai pro dan kontra. Banyak yang mempertanyakan keadilan kebijakan ini, terutama untuk barang-barang mewah. Di tengah polemik ini, fakta mengejutkan terungkap: beberapa negara di dunia ternyata sama sekali tak mengenakan PPN!
Related Post
Mulai 1 Januari 2025, Indonesia resmi menerapkan tarif PPN 12%, fokus pada barang-barang premium. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berargumen kebijakan ini didasari prinsip keadilan. Namun, beberapa kalangan menilai kebijakan ini memberatkan masyarakat.
Berbeda dengan Indonesia, sejumlah negara justru tak membebani warganya dengan PPN. Berikut daftar negara yang menarik perhatian karena kebijakan fiskal uniknya:
- Bermuda: Pulau surga pajak ini terkenal dengan minimnya pajak, termasuk PPN.
- Cayman Islands: Terkenal sebagai pusat keuangan offshore, Cayman Islands juga tak mengenakan PPN.
- Greenland: Wilayah otonom Denmark ini memilih untuk tidak menerapkan PPN.
- Guernsey (Channel Islands): Pulau di Inggris Raya ini juga terbebas dari beban PPN.
- Hong Kong: Wilayah administratif khusus China ini memiliki sistem perpajakan yang berbeda, dan PPN bukan bagiannya.
- Kuwait: Negara kaya minyak ini tampaknya tak membutuhkan penerimaan dari PPN.
- Libya: Situasi politik yang kompleks di Libya turut mempengaruhi sistem perpajakannya, termasuk absennya PPN.
- Macau: Sama seperti Hong Kong, Macau memiliki sistem perpajakan tersendiri tanpa PPN.
- Myanmar: Negara di Asia Tenggara ini juga termasuk dalam daftar negara tanpa PPN.
Daftar ini menunjukkan keragaman pendekatan dalam sistem perpajakan global. Keberadaan negara-negara tanpa PPN menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan keadilan sistem perpajakan di berbagai belahan dunia. Apakah Indonesia perlu meninjau kembali kebijakan PPN-nya? Pertanyaan ini masih menjadi perdebatan.
Tinggalkan komentar