Soal Limbah RS. Murni Asih, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang : Izin IPLC Ada Pada DPMPTSP

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id Saat diwawancarai wartawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan. Bahwa rekomendasi awal untuk izin pengelolaan limbah cair (IPLC) rumah sakit Murni Asih memang ada di DLHK. Namun, secara administrasi dan data terkait pemberian izin tersebut ada pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

“Kalau untuk DLHK, kami hanya sebatas memberikan rekomendasi awal terkait pembuatan izin IPLC, dan setahu kami waktu memberikan rekomendasi kepada pihak DPMPTSP sudah sesuai aturan yang seharusnya,” ujar Syaifullah.

“Dan tugas DLHK adalah sebatas mediator, fasilitator dan regulator. Selebihnya pemberian izin dilaksanakan oleh pihak DPMPTSP, juga mengenai batas izin serta data yang dimaksud pastinya ada pada pihak DPMPTSP” sambungnya kepada wartawan, bertempat di Kantor Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Senin (18/3/19).

Saat ditanya, soal belum adanya saluran pembuangan air bersih dari sterilisasi limbah cair yang dihasilkan oleh pihak rumah sakit tersebut, Syaifullah menuturkan. Bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan kembali. Dan bilamana pihak rumah sakit tersebut masih belum melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pihak DLHK Kabupaten Tangerang tidak segan-segan untuk memberikan surat teguran.

“Kami akan mengecek soal itu, dan akan kembali mengutus petugas kesana. Apabila tidak ditanggapi tentang tindak lanjut mengenai perbaikan, kami akan mengirimkan surat teguran, kalau perlu akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada penegak perda,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak DPMPTSP Kabupaten Tangerang masih belum memberikan konfirmasi terkait izin IPLC dan IMB rumah sakit tersebut.

(Kosasih)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Siswa-siswi Berprestasi Bersama Perpustakaan Desa Datangi Kantor Pemkab Tangerang