suaramedia.id – Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, melontarkan kecurigaan tajam terkait dugaan penyadapan yang melibatkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto. Oegroseno menilai tindakan tersebut tidak memiliki landasan kuat dalam upaya penegakan hukum, melainkan lebih mengarah pada agenda politik tertentu.

Related Post
Dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Jakarta Timur pada Minggu (8/11/2026), Oegroseno menegaskan bahwa absennya indikasi penegakan hukum dalam kasus ini menjadi alasan utama kecurigaannya. Menurutnya, jika tidak ada urusan hukum yang mendesak, maka motif yang tersisa kemungkinan besar adalah kepentingan politik.

"Bagi saya, karena tidak muncul kepentingan penegakan hukum, saya lebih cenderung melihat bahwa penyadapan ini berkaitan dengan masalah kepentingan politik," ungkap Oegroseno kepada awak media.
Lebih lanjut, mantan perwira tinggi Polri ini membedah kemungkinan skala kepentingan dari aksi penyadapan tersebut. Berdasarkan analisis peta politik Indonesia pasca-2024, ia menduga bahwa operasi ini bukan sekadar manuver jangka pendek. Oegroseno bahkan berspekulasi bahwa ada kepentingan jangka panjang yang sedang dimainkan, yang mungkin akan berdampak hingga melampaui tahun 2029.
"Penguasa politik jangka pendek sudah lewat dua tahun, tidak mungkin. Jangka menengah tinggal tiga tahun lagi, atau ini adalah strategi jangka panjang? Jika jangka panjang, berarti dampaknya bisa sampai lebih dari tahun 2029," tambahnya.
Menanggapi polemik yang kian memanas ini, pihak Polri dilaporkan telah mengajukan enam orang saksi kepada LPSK guna mendapatkan perlindungan hukum terkait kasus penyadapan yang menyeret nama Presiden tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyentuh ranah stabilitas politik nasional.



Tinggalkan komentar