suaramedia.id – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan mengejutkan ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pada pagi hari ini.

Related Post
Langkah pencopotan ini diambil menyusul adanya dinamika hukum yang tengah menjerat Listyo Sigit. Ia dilaporkan terlibat dalam pusaran kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses hukum terhadap sang jenderal tengah berjalan.

"Pagi ini, Bapak Presiden telah menetapkan keputusan dan menandatangani Keppres terkait pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dari tugasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ungkap Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Demi menjaga stabilitas kinerja di lingkungan Istana dan mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan, Presiden Prabowo bergerak cepat dengan menunjuk pejabat sementara. Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo resmi ditunjuk untuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
"Untuk sementara, beliau menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo guna menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan," tambah Prasetyo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana menyatakan bahwa seluruh proses administrasi terkait pergantian jabatan ini sedang dalam tahap penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus penyadapan yang melibatkan Listyo Sigit pun diprediksi akan menjadi perhatian publik secara luas dalam beberapa waktu ke depan.



Tinggalkan komentar