suaramedia.id – Dunia politik dan hukum tanah air dikejutkan dengan penetapan status tersangka terhadap Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kapolri tersebut kini resmi ditahan oleh Bareskrim Polri di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri terkait dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabob Subianto.

Related Post
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Selain Listyo Sigit, pihak kepolisian juga menahan dua nama besar lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya diduga terlibat dalam skandal penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal (illegal access) terhadap sistem komunikasi kepresidenan.

Menariknya, aktivitas terakhir sang Jenderal sebelum ditahan sempat terekam dalam sebuah agenda resmi. Hanya dua hari sebelum penetapan status tersangka, Listyo Sigit terlihat hadir memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Pimpinan Pusat Tapak Suci Putera Muhammadiyah periode 2026–2031 di Universitas Ahmad Dahlu, Yogyakarta, pada Minggu (1/11/2026).
Dokumentasi kehadiran Sigit dalam acara tersebut sempat diunggah melalui akun Instagram resmi @kantorstafpresidenri serta akun @listyosigitprabowo sekitar 20 jam sebelum kabar penahanan ini mencuat ke publik. Unggahan tersebut memperlihatkan aktivitas normal sang pejabat tinggi negara sebelum akhirnya berhadapan dengan hukum.
Hingang ini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang menjerat para pejabat tinggi tersebut. Kasus ini pun menuai berbagai reaksi keras, termasuk sorotan tajs terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan keamanan data negara.



Tinggalkan komentar