suaramedia.id – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, melontarkan kritik tajam terkait kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sanitasi perempuan, khususnya pembalut. Menurutnya, isu ini tidak boleh hanya dilihat dari kacamata administrasi perpajakan semata, melainkan harus ditinjau dari sisi keadilan gender dan hak kesehatan reproduksi.

Related Post
Selly menegaskan bahwa menstruasi bukanlah sebuah gaya hidup atau pilihan konsumsi yang bisa ditunda. Ia menekankan bahwa ini adalah proses biologis alami yang wajib dipenuhi kebutuhannya oleh setiap perempuan.

"Menstruasi bukan pilihan, bukan gaya hidup, dan bukan kebutuhan konsumtif yang dapat ditunda. Ini merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan," ujar Selly pada Selasa (3/11/2026).
Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII ini berpendapat bahwa berdasarkan mandat dari Ketua DPR RI Puan Maharani, negara seharusnya menjamin keterjangkauan produk menstruasi sebagai kebutuhan esensial. Ia mengkritik kebijakan yang justru menambah beban ekonomi bagi kaum perempuan melalui pajak.
Meskipun memahami bahwa pengenaan PPN adalah bagian dari sistem fiskal yang berlaku umum, Selly mengingatkan agar pemerintah tidak hanya terpaku pada keseragaman aturan. Ia menekankan pentingnya mengukur dampak nyata kebijakan terhadap kelompok masyarakat dengan kondisi sosial-ekonomi yang berbeda.
"Persoalannya bukan semata-mata apakah pajak itu dikenakan secara khusus kepada perempuan atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang secara nyata menanggung dampaknya," lanjut mantan Plt Bupati Cirebon tersebut.
Selly menyoroti bahwa produk menstruasi adalah barang rutin yang bersifat tidak elastis. Artinya, perempuan akan tetap membelinya terlepas dari harganya. Hal ini berisiko memberatkan kelompok perempuan berpenghasilan rendah yang paling rentan terkena dampak kenaikan harga akibat pajak tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Selly yang juga menjabat Bendahara Megawati Institut, turut mengapresiasi langkah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang telah menyatakan bahwa produk sanitasi menstruasi adalah kebutuhan dasar yang harus aman, layak, dan terjangkau bagi seluruh perempuan di Indonesia.



Tinggalkan komentar