Geger! Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan

suaramedia.id – Bareskrim Polri secara mengejutkan menetapkan tiga perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka dalam skandal besar dugaan penyadapan ilegal. Kasus yang mencuat ini melibatkan penyadapan terhadap nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha dan media.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik adalah mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP), bersama dua perwira tinggi lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Selain ketiga tersangka tersebut, seorang pria berinisial SU juga tengah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Geger! Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026), menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari scientific crime investigation yang mendalam.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka," ujar Komjen Asep sebagaimana dilansir dari laporan suaramedia.id.

Asep membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Pada rentang tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan aksi penyadapan tanpa adanya surat permohonan resmi dari penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP). Hal ini menunjukkan bahwa penyadapan dilakukan di luar koridor penegakan hukum. Tak hanya itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga melakukan penghapusan jejak log elektronik guna menghilangkan bukti aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan mendengarkan, merekam, atau mengubah transmisi informasi elektronik yang bersifat privat secara melawan hukum. Ancaman hukuman untuk pasal ini mencapai 10 tahun penjara.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak. Kasus ini kini menjadi perhatian nasional karena menyangkut keamanan komunikasi tingkat tinggi negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar