suaramedia.id – Polemik mengenai keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dokumen tersebut tidak sah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini tengah mempertimbangkan langkah politik yang tegas di parlemen.

Related Post
Fraksi PKB dilaporkan sedang mengkaji secara mendalam penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan terhadap kebijakan pemerintah terkait persoalan tersebut. Tidak hanya hak angket, PKB juga membuka kemungkinan penggunaan hak interpelasi hingga hak menyatakan pendapat (HMP) dalam merespons putusan hukum yang mengguncang stabilitas administrasi kepresidenan ini.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan normatif untuk menggunakan instrumen politik guna menindaklanjuti putusan MA tersebut. Menurutnya, ketiga hak tersebut merupakan alat kontrol yang sah bagi legislatif.
"Kami sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR. Perlu dipahami bahwa hak interpelasi, hak angket, dan HMP itu tidak harus berjalan beriringan; masing-masing memiliki kedudukan yang mandiri," ujar Khozin kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, Khozin menjelaskan bahwa jika hak angket benar-benar digunakan, hal tersebut akan berlandaskan pada Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Langkah ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah.
Hingga saat ini, dinamika politik di Senayan terus memanas seiring dengan tuntutan transparansi mengenai latar belakang pendidikan sang Wakil Presiden. Langkah PKB ini diprediksi akan menjadi preseden penting dalam hubungan antara lembaga yudikatif dan legislatif di Indonesia.



Tinggalkan komentar