suaramedia.id – Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, kini memasuki babak baru yang memanas. Politisi PDI Perjuangan, M. Guntur Romli, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, terkait dampak putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap posisi Gibran.

Related Post
Perselisihan ini bermula ketika Rullyandi mengklaim bahwa putusan MA yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah, tidak akan menggoyahkan statusnya sebagai Wakil Presiden. Namun, Guntur Romli menilai argumen tersebut merupakan upaya untuk mengaburkan substansi hukum yang sebenarnya.

Guntur memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek legalitas dalam putusan tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan fundamental antara istilah "membatalkan" dengan pernyataan "tidak sah dan batal" yang dikeluarkan oleh MA.
"Putusan MA itu menyatakan ‘tidak sah dan batal’, bukan sekadar ‘membatalkan’. Dalam istilah hukum Latin, ini disebut ex tunc, yang artinya berlaku retroaktif atau mundur ke belakang. Artinya, ketidaksahan ini ditarik sejak suket tersebut diterbitkan pada tahun 2019," tegas Guntur saat memberikan keterangan kepada suaramedia.id, Minggu (1/11/2026).
Ia membedakan hal tersebut dengan istilah ex nunc, yang hanya berlaku ke depan (prospektif). Dengan sifat ex tunc yang melekat pada putusan MA ini, Guntur menilai status dokumen Gibran dianggap bermasalah sejak awal keberadaannya.
Lebih lanjut, politisi PDIP ini menuding pihak kuasa hukum Gibran sedang mencoba melakukan pengalihan isu agar publik tidak fokus pada inti persoalan hukum yang sedang terjadi.
"Penasihat hukum Gibran seolah ingin membelokkan isu. Padahal secara hukum sudah sangat jelas, putusan MA bersifat retroaktif, berlaku mundur sejak suket itu ada," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu respons resmi dari pihak Gibran Rakabuming Raka terkait interpretasi hukum yang berbeda mengenai dampak putusan MA tersebut terhadap legitimasi jabatan sang Wakil Presiden.



Tinggalkan komentar