Sanksi Ringan Korporasi, DPR Kritik Pemerintah!

Sanksi Ringan Korporasi, DPR Kritik Pemerintah!

suaramedia.id – Langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terindikasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai kecaman keras. Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menilai hukuman tersebut sangat tidak sepadan dengan kerugian besar yang harus ditanggung masyarakat akibat bencana tersebut.

Politikus dari Fraksi PKB ini menekankan bahwa penanganan kasus karhutla tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata. Ia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan hukum yang jauh lebih tegas terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan.

Sanksi Ringan Korporasi, DPR Kritik Pemerintah!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Pemerintah harus memastikan penegakan hukum berjalan tegas, mulai dari pencabutan izin usaha, jalur pidana, hingga penyitaan lahan sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Indrajaya pada Senin (26/10/2026).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar masalah prosedur administrasi, melainkan menyangkut kredibilitas pemerintah di mata publik. Ia mengkhawatirkan munculnya stigma negatif bahwa negara terlihat lemah di hadapan kekuatan besar korporasi.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi," tambahnya.

Indrajaya juga menyoroti bahwa dampak karhutla sangat luas, tidak hanya merusak ekosistem lingkungan tetapi juga melumpuhkan berbagai sektor kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, ia menuntut langkah penanganan yang lebih komprehensif, terukur, dan sepenuhnya berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar