suaramedia.id – Sebanyak 40 tokoh nasional secara resmi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk membela Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang duplik yang berlangsung pada Kamis (22/10/2026).

Related Post
Dalam dokumen tersebut, para tokoh tersebut memberikan pandangan hukum yang mendalam. Mereka meminta Majelis Hakim untuk menguji seluruh unsur dalam dakwaan dengan sangat teliti, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah secara hukum.

Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap, menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati, serta hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Langkah ini diambil terkait dengan perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst yang menjerat Hery Susanto.
Para pihak yang terlibat dalam pengajuan ini merupakan tokoh-tokoh berpengaruh dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis sipil, hingga pengamat kebijakan publik.
Beberapa nama yang tercatat dalam daftar tersebut antara lain Fadli Nasution, Abdul Haris (Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022–2026), Hasrul Harahap (Dekan FISIP Universitas Jakarta), Dilla Novita (Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma), serta sejumlah nama lainnya seperti Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.
Hasrul Harahap menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae ini sama sekali bukan bertujuan untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, dokumen ini murni merupakan kontribusi pemikiran hukum yang independen. Tujuannya adalah untuk memberikan perspektif tambahan bagi majelis hakim agar dapat memberikan putusan yang paling adil dalam menilai perkara tersebut.
Sebelumnya, Hery Susanto diketahui menghadapi tuntutan hukuman 5,5 tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya.










Tinggalkan komentar