suaramedia.id – Langkah tegas diambil pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal maupun yang menyalahi aturan di tanah Papua. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin langsung operasi penertiban tambang emas seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026).

Related Post
Dalam aksi lapangan tersebut, Sjafrie yang menjabat sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak sendirian. Ia didampingi oleh jajaran petinggi negara, mulai dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Turut hadir pula Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wamenhan Jenderal TNI Richard Tampubolon, Kepala BIN Muhammad Herindra, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

Operasi besar ini dilakukan berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari sendiri telah diketuk melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 yang terbit pada 12 Oktober 2026 lalu.
Melalui laporan suaramedia.id, proses penertiban ini ditandai dengan pemasangan plang resmi di seluruh area operasional tambang. Langkah ini bertujuan untuk menegaskan bahwa seluruh kawasan tersebut kini telah berada di bawah kendali penuh negara melalui Satgas PKH.
Dengan adanya tindakan hukum ini, pihak manapun dilarang keras untuk menguasai, melakukan aktivitas tambang, apalagi memindahtangankan lahan tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah. Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi perusahaan yang melanggar regulasi kehutanan dan pertambangan di Indonesia.










Tinggalkan komentar