Gus Yaqut Disidang, Ibam Soroti Definisi Korupsi!

Gus Yaqut Disidang, Ibam Soroti Definisi Korupsi!

suaramedia.id – Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, hadir memberikan dukungan moral kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/10/2026). Kehadiran Ibam di tengah persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag periode 2023-2024 tersebut membawa pesan penting terkait arah penegakan hukum di Indonesia.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, Ibam secara terbuka menyampaikan harapannya kepada majelis hakim. Ia meminta agar para hakim mempertimbangkan usulan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai redefinisi konsep korupsi.

Gus Yaqut Disidang, Ibam Soroti Definisi Korupsi!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Ibam menekankan pentingnya mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini hanya terpaku pada indikasi kerugian negara. Menurutnya, aspek keuntungan pribadi atau unsur penyuapan yang diterima pelaku harus menjadi variabel utama dalam menentukan sebuah tindak pidana korupsi.

"Saya sangat berharap hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim yang mulia dalam memutus perkara," ungkap Ibam saat memberikan keterangan kepada awak media di area pengadilan.

Lebih lanjut, Ibam memberikan perbandingan dengan sejumlah kasus hukum yang sempat menyita perhatian publik, seperti perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Ia menyoroti bahwa dalam kasus-kasus tersebut, kebijakan yang diambil dianggap merugikan negara, namun tidak ditemukan adanya aliran gratifikasi atau keuntungan pribadi yang dinikmati oleh para pejabat tersebut.

Ia juga menggarisbawahi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi sebagai sinyal positif. Menurut Ibam, langkah Presiden tersebut selaras dengan urgensi untuk meninjau kembali apakah sebuah kebijakan yang berisiko kerugian negara dapat langsung dikategorikan sebagai korupsi jika tidak ada unsur memperkaya diri sendiri.

Persidangan Gus Yaqut ini dipantau ketat oleh publik, mengingat dampaknya terhadap persepsi pejabat negara dalam mengambil kebijakan strategis di masa depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar