KPK Buka Suara Soal Kerugian Negara di UU Tipikor

KPK Buka Suara Soal Kerugian Negara di UU Tipikor

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait perdebatan mengenai unsur kerugian negara yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut harus melihat realitas dan karakteristik unik dari modus operandi korupsi yang berkembang di tanah air.

Setyo mengakui adanya celah perbedaan interpretasi antara ketentuan kerugian negara dalam UU Tipikor dengan standar internasional yang tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Meski terdapat perbedaan tafsir, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan pola korupsi yang spesifik terjadi di Indonesia.

KPK Buka Suara Soal Kerugian Negara di UU Tipikor
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Memang terdapat perbedaan penafsiran antara persyaratan kerugian negara di UNCAC dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun, kita harus memperhatikan bahwa kekhususan di Indonesia, terutama mengenai modus-modus yang kerap terjadi, wajib menjadi bahan pertimbangan utama," ungkap Setyo pada Rabu (21/10/2026).

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa jika Indonesia berkomitmen untuk sepenuhnya menyelaraskan aturan dengan UNCAC, langkah yang paling memungkinkan adalah melakukan revisi pada UU Tipikor. Strategi yang disarankan adalah dengan memperluas cakupan jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Langkah perluasan ini dinilai sebagai upaya strategis agar aparat penegak hukum memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menjerat para pelaku korupsi yang menggunakan berbagai modus operandi yang semakin kompleks. Dengan memperluas definisi tindak pidana, celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku diharapkan dapat tertutup.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar