suaramedia.id – Komisi II DPR RI tengah melakukan kajian mendalam terkait wacana penambahan jumlah kursi anggota DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Langkah ini direncanakan melalui perubahan aturan mengenai alokasi kursi di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

Related Post
Dalam rencana tersebut, terdapat usulan untuk menetapkan batas minimal alokasi kursi di setiap Dapil menjadi empat kursi. Perubahan ini dipandang sebagai konsekuensi logis dari perumusan aturan baru mengenai district magnitude atau besaran jumlah kursi per daerah pemilihan.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa mayoritas fraksi di parlemen telah mencapai kesepakatan terkait usulan ini. Menurutnya, skema lama yang memungkinkan adanya Dapil dengan jumlah kursi minimal tiga akan ditingkatkan.
"Kami di hampir semua fraksi di parlemen ini sudah hampir sepakat untuk tidak lagi menggunakan jumlah kursi minimal tiga per Dapil, melainkan naik menjadi empat kursi," ujar Doli saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Doli memaparkan hitung-hitungan teknis jika aturan baru ini disahkan. Saat ini, terdapat 11 Dapil yang hanya memiliki alokasi tiga kursi. Jika ketentuan tersebut diubah menjadi minimal empat kursi, maka akan terjadi penambahan jumlah anggota DPR secara nasional.
"Jika ketentuan itu berubah menjadi empat, maka akan ada penambahan sebanyak 11 kursi. Artinya, total kursi DPR RI yang semula berjumlah 580 akan bertambah menjadi 591 kursi," tambahnya.
Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak pada sistem keterwakilan rakyat di tingkat daerah pemilihan melalui penyesuaian besaran kursi yang lebih proporsional. Hingga saat ini, pembahasan mengenai RUU Pemilu tersebut masih terus berlanjut di tingkat komisi.










Tinggalkan komentar