suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong untuk lebih transparan dan akurat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam proses hukum ini, penyajian bukti otentik dianggap menjadi syarat mutlak agar dakwaan tidak dianggap sebagai sekadar asumsi belaka.

Related Post
Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko, menekankan pentingnya penggunaan dokumen perbankan yang valid dan rekam jejak digital sebagai instrumen pembuktian utama. Menurutnya, jaksa harus mampu menunjukkan aliran dana secara konkret untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.

"Setiap klaim mengenai kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi wajib diuji secara objektif melalui akta autentik. Hal ini penting agar penuntutan tidak hanya didasarkan pada opini subjektif semata," ujar Yanuar kepada media, Kamis (8/10/2026).
Lebih lanjut, Yanuar menyoroti keterlibatan sejumlah nama yang diduga menjadi perantara dalam kasus ini, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki kewajiban untuk membongkar seluruh alur hubungan tersebut secara sistematis.
Tanpa adanya bukti transfer yang jelas atau instruksi eksplisit yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum secara personal, proses hukum dikhawatirkan akan terjebak dalam presumptive justice atau keadilan yang hanya berlandaskan asumsi.
"Jika tidak ada bukti transfer atau perintah nyata yang memvalidasi keterlibatan personal, maka penegakan hukum ini berisiko hanya menjadi asumsi tanpa dasar yang kuat," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi terdakwa yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi di tubuh Kejaksaan Agung. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menguji kebenaran dari seluruh tuduhan tersebut.








Tinggalkan komentar