suaramedia.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi merilis enam poin rekomendasi strategis guna membenahi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil kajian mendalam dan pengamatan lapangan terkait implementasi program tersebut di masyarakat.

Related Post
Dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (8/10/2026), Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menekankan pentingnya akurasi data agar program ini tidak salah sasaran. Ia menegaskan bahwa prioritas utama harus diberikan kepada kelompok rentan.

"Kami merekomendasikan agar ketepatan sasaran MBG menjadi fokus utama. Prioritas harus diberikan kepada kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di luar PAUD. Selain itu, peserta didik di kantong kemiskinan ekstrem serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan daerah 3T harus menjadi target utama berdasarkan data yang valid," ujar Uli kepada awak media.
Selain masalah sasaran, Komnas HAM juga menyoroti aspek birokrasi dan manajemen program. Uli mendorong adanya penguatan transparansi, akuntabilitas, serta koordinasi yang lebih solid antar sektor. Hal ini mencakup perlunya penyempurnaan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 guna memperjelas pembagian wewenang antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga peran TNI dan Polri.
Tak kalah penting, aspek kesehatan dan keamanan pangan menjadi poin krusial dalam rekomendasi tersebut. Komnas HAM meminta pemerintah menjamin kualitas gizi melalui penguatan standar keamanan pangan dan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Keamanan dan kualitas gizi harus jadi prioritas. Ini mencakup pengawasan ketat, transparansi kandungan gizi, hingga pengelolaan limbah. Kami juga mendesak adanya mekanisme penanganan yang cepat dan transparan jika terjadi kasus keracunan pangan, agar pemulihan korban dapat dilakukan secara maksimal," pungkasnya.
Melalui enam rekomendasi ini, Komnas HAM berharap program MBG tidak hanya sekadar menjadi agenda rutin, tetapi benar-benar menjadi instrumen pemenuhan hak asasi manusia dalam bidang pangan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.










Tinggalkan komentar