Nasib Ijazah Gibran: Hakim Saldi Isra Bacakan Putusan!

Nasib Ijazah Gibran: Hakim Saldi Isra Bacakan Putusan!

suaramedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki babak penentuan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyeret isu syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pada Selasa (6/10/2026) malam, Hakim Konstitusi Saldi Isra mulai membacakan amar putusan terkait gugatan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sidang krusial dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam pembukaannya, Suhartoyo menyatakan bahwa persidangan tersebut bersifat terbuka untuk umum, sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat luas.

Nasib Ijazah Gibran: Hakim Saldi Isra Bacakan Putusan!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya. Fokus utama dari gugatan ini adalah mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan yang dipenuhi oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Wapres.

Dalam persidangan tersebut, hadir pihak KPU RI sebagai termohon, serta Bawaslu RI dan kelompok Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait. Ketegangan menyelimuti ruang sidang saat hakim mulai membacakan poin-poin keputusan yang akan menentukan nasib legalitas pendidikan sang Wakil Presiden di mata hukum konstitusi.

Hingga berita ini diturunkan, publik tengah menantikan apakah gugatan tersebut akan dikabulkan atau ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim. Berdasarkan laporan suaramedia.id, jalannya persidangan berlangsung dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar